Minggu, Januari 17, 2010

A question to UU 22/2009

Gambar UU ini pernah jadi wallpaper komputer dikantorku. Karena sering melihat, membaca, dan akhirnya... jadi bingung sendiri nih!!! Masalahnya bukan karena naeknya semua denda yang dibebankan dibanding dengan UU serupa sebelumnya tapi pada kelogisannya (ini masih menurut dhani pribadi lho!).


Coba, dicermati saja: lampu utama tidak menyala siang hari dikenai denda Rp 100.000,-. Sedangkan untuk mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) hanya separuhnya alias Rp 50.000,-. Padahal akibat yang dihasilkan dari mengemudi sambil ber-HP ria sangat besar ples membahayakan pemakai jalan lain. Tapi hanya "sekedar" menyalakan lampu di SIANG HARI lagi, apa bahayanya?
Okey, untuk yang tidak bisa menunjukkan STNK, melanggar rambu dan markah trus sama tidak memiliki SIM, masih logis deh kalau sebesar itu. Tapi yang lain-lain dibandingkan dengan mengemudi tidak konsentrasi? Kan tidak cucok?
Dhani ngga habis pikir tentang pembebanan denda ini, ada yang mau menjelaskan padaku?

Tidak ada komentar: